Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Ia memastikan timnya siap menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan pada 9 Desember 2025.
Ia memastikan timnya siap menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan pada 9 Desember 2025.
Berikut isi pernyataan resmi lengkap yang diterima redaksi Luminasia.id:
hukum agraria Indonesia tidak mengakui penguasaan fisik sebagai dasar kepemilikan tanpa dukungan legal dari pemerintah.
PT GMTD Tbk Tegaskan Kepemilikan Sah atas Lahan 16 Hektare di Kawasan Tanjung Bunga
Perseroan berencana mengembangkan area tersebut menjadi kawasan modern yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru
Dalam kesempatan itu, Jusuf Kalla juga berdialog dengan para pekerja dan awak media yang hadir di lokasi.
pengadilan menyatakan lahan tersebut sah milik PT GMTD
Kedua, objek eksekusi pengosongan lahan yang diberitakan tidak memiliki kejelasan lokasi dan batas-batasnya.
Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000,
persoalan ini bermula ketika muncul permohonan eksekusi dari pihak lain yang mengklaim lahan tersebut,